HUKUM
DASAR LOGIKA
Ada empat hukum dasar dalam logika
yang oleh John Stuart Mill (1806- 1873) disebut sebagai postulat-postulat
universal semua penalaran (universal postulates of all reasonings) dan oleh
Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma inferensi. Tiga dari
keempat hukum dasar itu dirumuskan oleh Aristoteles, sedangkan yang satu lagi ditambahkan kemudian
oleh Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716).
Keempat hukum dasar itu adalah:
- Hukum Identitas (Law of Identify) yang menegaskan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri (P = P).
- Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction) yang menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu (tidak mungkin P = Q dan sekaligus P ≠ Q).
- Hukum Tiada Jalan Tengah (Law of Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain (P = Q atau P ≠ Q).
- Hukum Cukup Alasan (Law of Sufficient Reason) yang menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi dengan tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum ini ialah pelengkap hukum identitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar